Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A.Nange, S.Ip didampingi Anggota Muhamad Fathuda, S.Ikom dan Leonardus Lian Liwun S.Ag saat Konferensi Pers bersama Awak media Terkait Pemungutan Suara Ulang yang akan segera di gelar di Kec. Kelapa Lima Kupang , Senin ( 02/12) Foto : Geb
KUPANG, MediaKotaNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang , rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima terkait dengan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 kemarin.
Keputusan ini diambil berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan PPK bahwa harus dilakukan PSU menyusul laporan adanya 14 pemilih yang tetap mencoblos meski tidak terdaftar Pemilih tetap ataupun mengantongi surat pindah memilih.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adichandra Nange, dalam konfernsi pers senin (02/12/) mengungkapkan pelanggaran ini melibatkan 12 pemilih dari kabupaten lain dan 2 pemilih dari kota kupang yang turut ikut mencoblos di TPS 02 tanpa dokumen resmi .
"Tentu melalui kajian , dari 4 TPS yang berpotensi , kami merekomendasikan PSU di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima dan rekomendasi ini sudah disetujui oleh KPU Kota dan dijadwalkan berlangsung tanggal 5 Desember 2024 tegas Yunior kepada media di kantor Bawaslu Jl. Sam Ratulangi I ".
Ditambhakan bahwa langkan pencegahan sudah dilakukan , tetapi pemilih - pemilih ini sudah terlanjur diijinkan memilih atau diberikan surat suara oleh KPPS. sehingga begitu penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat kota kupang sehingga tidak kaget, tapi sudah mendapatkan informasi oleh media bahwa akan ada PSU.
Sejujurnya dari Bawaslu Kota Kupang , PSU ini dilakukan hanya karena alasan prosedur dan tata cara bukan soal hasil. "perlu kami tekankan lagi bahwa kita tidak melihat hasil tapi melihat mekanisme apakah sudah sesuai dengan aturan ataukah belum" . Sehingga berdasarkan kajian dari potensi awal 4 TPS akhirnya ada 1 TPS yang harus kita sepakati untuk dilakukan PSU.
Dari sisi pelanggarannya , ketika rekomendasi PSU maka itu adalah konsekuensi dari pelanggaran itu, juga namu tidak melakat pada personal KPPS tetapi dilihat dari proses dan mekanisme pelanggaran administrasi bagi pemilih .
Dengan adanya PSU ini , kita juga akan menyiapkan strategi pengawasan secara langsung terhadap proses yang akan berjalan yang sudah juga ditetapkan oleh KPU untuk dilaksankan, dan juga sebanyak 413 pemilih terdaftar di TPS 02 akan kembali diundang untuk mengikuti pemilihan . tutup yunior
(Geb)