KPU Tetapkan Lima Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kupang Periode 2024 - 2029

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang , Halaman Kantor KPU Kota Kupang  Senin ( 23/09) Foto : Geb 

 

KUPANG, MediaKotaNews.com - Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, sesuai dengan jadwal menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Periode  2024-2029 bertempat di halaman Kantor KPU, Senin, (23/09/2024)

Rapat pleno terbuka Pengundian dan penetapan nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai pukul 15.00 WITA yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe didampingi  jajaran komisioner.

Dari hasil pengundian, nomor urut 1. Paslon Alex Foenay - Isyak Nuka; Nomor 2. Jonas Salean-Aloysius  Sukardan; nomor 3. George Hadjoh - Theodora Ewalde Taek; Nomor 4. Jefri Riwu Kore - Adinda Lebu Raya ; Nomor 5. dr. Christian Widodo - Serena Francis.

Hasil pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Kupang Nomor: 134 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada pemilihan serentak  Kepala Daerah 2024.

hasil pantaun media di halaman Kantor KPU Kupang dipenuhi oleh massa pendukung dari kelima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang membuat suasana  ramai serta meneriakan jargon  untuk pasangan calon masing masing dengan meriah dalam menyambut pilkada tahun 2024 . (geb) 

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com