IMPKR Gelar Refleksi Pembangunan Dalam Momentum HUT KEPRI Ke - 22

 

Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau saat lakukan konsolisadi. Senin (23/09) Foto : Istimewa 


PEKANBARU, MediaKotaNews.com - Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau Pekanbaru menggelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi KEPRI, Senin (23/09/2024).

Ketua IMPKR Pekanbaru, Raja Pradigajaya  mengatakan, bahwa konsolidasi  ini mengambil momentum untuk evaluasi 22 tahun KEPRI berdiri dan ini menjadi kabar duka dari setiap sisi negeri atas bertambah umur provinsi tercinta namun kesejahteraan belum merata. 

"Di 22 tahun KEPRI berdiri, beragam persoalan silih berganti menjadi keresahan dari Masyarakat KEPRI yang tak berkesudahan. Pengangguran, pendidikan, pencemaran laut, dan permasalahan lainnya menjadi kabar yang tidak mengenakkan hingga usia KEPRI  saat ini," kata Raja.

Sebelumnya KEPRI teridentifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berdasarkan provinsi, Kepulauan Riau berada pada posisi kedua dengan tingkat pengangguran tertinggi di awal 2024 dengan persentase tingkat pengangguran terbuka 6,94% . Tempat pertama provinsi Banten dengan 7,02 %. Sedangkan posisi ketiga Jawa Barat 6,91%.

Maka dari Mahasiswa KEPRI Pekanbaru mmendesak Gubernur Provinsi KEPRI dan pemerintahan Perovinsi bisa mengambil langkah strategis dan fokus terhadap permasalahan pengangguran. 

Pembukaan kembali ekspor pasir laut juga menjadi keresahan mahasiswa Kepri Pekanbaru,yang dimana aturan tersebut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Kami mahasiswa KEPRI Pekanbaru menyatakan sikap menolak kebijakan eskpor pasir laut dan mendesak  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menolak pembukaan ekspor pasir laut tersebut karena lebih banyak potensi kerugian yang akan diterima."

Eksploitasi pasir laut telah menimbulkan dampak yang signifikan baik secara ekonomi, ekologis maupun politik. Oleh karena itu, maka keluarlah Kepmendag No. 2 Tahun 2007 yang melarang ekspor pasir laut, tanah dan top soil. (IMPKR/geb)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com