PJ. Walikota Kupang Linus Lusi., S.Pd., M.,Pd bersama Sekda Kota Kupang Fahrensy Funay, SE., M.Si saat memimpin rapat perdana usai dilantik (27/08)
Turut hadir dalam rapat perdana tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, beserta para Asisten Sekda Kota Kupang dan Staf Ahli Wali Kota Kupang.
Dalam arahannya, Penjabat Wali Kota Kupang minta seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Kupang sebelum akhir tahun 2024 ini, bekerja lebih keras dan cepat, tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri dan memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Linus juga menambahkan, sebelum tahun 2024 ini berakhir, seluruh ASN dan pimpinan perangkat daerah harus fokus pada 5 agenda prioritas, antara lain kebersihan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta peningkatan PAD.
" Diharapkan Sekda dan para asisten Sekda melakukan pengawasan berjenjang serta ikut turun melakukan pendampingan. Dia percaya para Kepala Perangkat Daerah bersama para ASN dan PTT Kota Kupang adalah orang-orang yang bersih, jujur, dan mampu bekerja keras".
Lebih lanjut dikatakan, lima bulan yang tersisa ini, diharapkan semua perangkat daerah khususnya dinas-dinas teknis pengelola PAD harus bekerja keras, terstruktur dan dengan kecepatan dalam berpikir, bergerak serta mengambil keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan semua pimpinan perangkat daerah Kota Kupang antara lain peningkatan PAD, penyerapan PAD, realisasi PAD harus mampu mencapai targetnya. ASN Kota Kupang juga harus berani bekerja dan berpikir dan bergerak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Administrasi tiap OPD dan perusahaan daerah harus ditertibkan dan masing-masing OPD harus mempunyai strategi pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Di akhir arahannya, Linus juga berpesan agar Jumat mendatang akan dilakukan gotong royong bersama seluruh ASN, PTT Pemkot Kupang, TNI, POLRI, Instansi Vertikal dan seluruh masyarakat di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Kupang. Selain itu, berkaitan dengan Pemilu/Pilkada diharapkan agar semua ASN maupun PTT tidak terlibat dalam politik praktis. “Semuanya harus netral, karena kita dipantau dalam hal etika. ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” pungkasnya. (Prokopim/Geb)