(Foto : Istimewa )
KUPANG , MediaKotaNews.com - Saya sendiri yang membawa surat kuasa tanggal 8 Juni 2021 ke rumah kami di Oepura jalan Jendral Soeharto No 139 RT 06 RW 02 kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa untuk ditandatangani sendiri oleh kedua saudara saya Harvido Aquino Rubian dan Rina Laazar Rubian".
"Dan Harvido Aquino Rubian yang menerima , membaca dan dan menandatangani surat kuasa secara sadar di rumah kami" tegas Louisa .
hal ini disampaiakan oleh saudari Louisa serta menyampaikan keterangan tertulis saaat ditemui redaksi terkait dengan pernyataan Harvido bahwa tidak pernah memberikan kuasa sebagai termohon Peninjauan Kembali ( PK ) kepada siapapun seperti dilansir media Global Indo News.
dalam isi keterangan tertulis bahwa " saya Louisa Corince Rubian sebagai ahli Waris sah Almarhum bapak Theodoris Melchior Rubian dengan ini menyampaikan Klarifikasi sebaai berikut.
" Bahwa dengan adanya peninjauan kembali dari Hendra Hartanto Irawan B.Bus dan Marthin Tjung - Fanggidae atas putusan Nomor : 252/Pdt.G/2020/pnkupang tanggal 15 Desember 2020.
"Saya bersama saudara-saudara saya yaitu Harvido Aquino Rubian , Rina Laazar Rubian sebagai ahli waris sah dari Almarhum Bapak Theodoris MC. Rubian memberikan kuasa secara sah kepada bapak Lesly A. Lay, SH , Tommy Michael Dirgantara Jacob,SH , Harie Nugraha Christen Lay, SH bertindak untuk dan atas nama kami ahli waris sah almarhum bapak Theodoris Mc. Rubian sebagai termohon PK atas putusan Nomor : 252/Pdt.G/2020 PN Kupang tanggal 15 Desember 2020.
dilanjutkan bahwa pernyataan Harvido Aquino Rubian sebagai ahli waris sah almarhum. bapak Theodoris Mc. Rubian tidak memberikan kuasa sebagai termohon PK kepda siapapun adalah Tidak Benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karna saya melihat sendiri Harvido Aquino Rubian menandatangani surat kuasa tanggal 08 juni 2021. (geb)