Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP, PPK Alak Katakan Angka Pemilih Terus Alami Perubahan

 

Ketua PPK Yustus Y. Lona bersama  4 orang anggota saat lakukan rapat pleno terbuka Tingkat Kecamatan Alak (06/08)  Foto. Geb

KUPANG, MediaKotaNews.com - Panitia Pemilihan Kecamatan  Alak menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota - Wakil Walikota Kupang. tingkat Kecamatan Alak tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Camat Alak selasa (06/08 /2024). 

Arahan serta sambutan disampaikan Ketua PPK Alak saudara Yustus Y. Lona saat seremonial pembukaan mengatakan bahwa Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP  tingkat kecamatan hari ini merupakan bentuk dari  merepresentasikan hasil kerja yang dilakukan oleh petugas pemutkhiran data pemilih atau yang biasa  disebut Pantarlih selama sebulan penuh yakni tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Saat ditemui media usai pleno dikatakan bahwa pleno ini adalah tindak lanjut rekapitulasi tingkat PPS  12 Kelurahan di kecamatan Alak , yang mana kami tuangkan kembali dan merekapitulasinya  dan berjenjang  pleno ini akan dilanjutkan ke tingkat KPU Kota Kupang yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2024.  

Perlu untuk diketahui bersama untuk daftar pemilih yang  diplenokan dari hasil pemutakhiran ini akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara , dimana angka ini akan terus bergerak  karna mengingat bahwa akan terus dilakukan deteksi pemilih ganda. 

"Deteksi pemilih ganda ini bisa terjadi antar kelurahan , diluar Kelurahan yakni antar Kecamatan , antar Kabupaten/Kota bahkan antar Provinsi." tegasnya  

Perlu diingat juga Kota Kupang merupakan pusat sentral keluar  dan masuk pemilih yang akan menambah arus penambahan dan pengurangan dimana angka yang kami peroleh hari ini dengan jumlah 51.864 Pemilih ini mungkin akan mengalami penambahan maupun pengurangan."ujar Yustus 

Kita optimis bahwa semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024  semua bisa menggunakan hak pilihnya dan terakomodir dalam daftar pemilih sementara sampai kepada daftar pemilih tetap. 

Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk lebih aktif  melaporkan dengan tujuan ada yang terlewatkan saat penyusuna daftar pemilih dapat terdata saat  penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) . tutupnya. 

Hadir dalam undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi ini yakni Panwaslu Kecamatan Alak, Pemerintah Kecamatan Alak , Polsek Alak, Koramil 1604-7  Alak serta PPS keluarahan se- Kecamatan Alak . (Geb) 


  

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com