SURABAYA , Media Kota News.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Vonis bebas Gregorius Ronald Tanur , anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal sukabumi, Jawa Barat , Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya (24/7/2024).
"Terdakwa atas nama Gregorius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP" ucapnya saat membacakan putusan.
oleh karena itu , hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
" membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta tahanan jaksa penuntut umum di atas ." tegasnya setelah putusan dibacakan .
dilanjutkan oleh hakim bahwa selain membebaskan terdakwa , perintah untuk memulihkan hak -hak terdakwa dalam kemampuan dan hak - hak serta martabatnya. ucap hakim
Kuasa Hukum terkdakwa Ronald Tannur , Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukur atas putusan ini .Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzaki merespon keputusan majelis hakim dengan pikir pikir dulu. katanya.
Sebelumnya terdakwa yang merupakan anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edwar Tannur ini dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya . Ronald Dianggap terbukti melanggar pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain Hukuman Badan , Ronald Tannur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar 263 Juta subsider kurungan 6 bulan penjara .
Ronald Tanur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya. (Kompas/MKN01)