KUPANG, Media Kota News.com - Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, para Kepala Desa diseluruh Indonesia kini memiliki masa bakti 8 Tahun. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan Pengukuhan Ulang 157 orang Kepala Desa se- Kabupaten Kupang.
Pengukuhan ulang Kepala Desa dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba, Selasa (30/7), bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang. Turut hadir dalam pengukuhan PJ Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba - Turnip, beerapa unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, pimpinan OPD dan Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Saat sambutan pengukuhan Alexon Lumba mengatakan, perlu kita sadari bersama bahwa Desa merupakan lokus dari pada proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kupang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran penting Kepala Desa dalam memimpin merupakan kunci sukses pembangunan di Desa.
" Kepala Desa harus memegang teguh tugas dengan amanah, disertai integritas dan profesionalisme, serta senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang."tuturnya
Melalui momentum ini, saya berharap agar masa jabatan kepala desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru serta mengabdi untuk kepentingan banyak orang dengan memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini. "Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju", urai Alexon Lumba.
Pada kesempatan tersebut, Alexon Lumba juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan para kepala desa yakni Kepala Desa dapat menggunakan anggaran pemerintah dengan sebaik-baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
"Harapan besar kita adalah meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya . Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa."
Oleh karena itu harus fokus dalam mengelola Bumdes serta memperhatikan unit usaha yang dikelola sehingga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan , berdayakan PKK Desa agar dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan pemerintah desa.
selalu membuka ruang konsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsukuensi dari penambahanan masa jabatan, serta jangan berhentikan aparat desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. tutup beliau
Setelah acara pengukuhan tersebut dilanjutkan dengan Rapa Koordinasi bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, dengan agenda menjelaskan catatan-catatan yang sudah ia berikan sebelumnya, termasuk strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang. (Geb)
.