Tuntut Bongkar Jalan Dan Tiang Listrik Di Atas Tanah, Gugatan Pemilik Tanah Dikabulkan
KUPANG, Media Kota News. Com-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menuntut pembongkaran jalan dan tiang listrik diatas tanah hak milik diajukan ke Pengadilan Negeri Oelamasi oleh Norce Sattu sebagai pemilik tanah berdasarkan bukti kepemilikan yang sah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00300 Tahun 2017, seluas 29.790 M2 melawan PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I dan PT. PLN Persero Pusat cq. PT. PLN Wilayah NTT cq. PT. PLN Area Kabupaten Kupang sebagai Tergugat II berbuah manis. Pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Pemohon Kasasi. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3985 K/Pdt/2022, tanggal 8 November 2022. Demikian disampaikan Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum Norce Sattu(17/03/2023).
Menurut Lesly Lay, SH, gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, SH & Rekan selaku Kuasa Hukum Norce Sattu yang merupakan pemilik tanah dan berproses di Pengadilan Negeri Oelamasi pada tahun 2019. Setelah melalui rangkaian persidangan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan Putusannya Nomor : 39/Pdt.G/2019/PN.Olm, tanggal 29 Januari 2020 dengan Amar pada pokoknya mengabulkan gugatan Norce Sattu sebagai Penggugat dan menyatakan menurut hukum bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00300 Tahun 2017, seluas 29.790 M2 atas nama pemegang hak Norce Sattu dan menyatakan perbuatan PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I tanpa seijin dari Penggugat telah membangun jalan di atas tanah sebagian milik Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang menanam tiang listrik diatas tanah milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum serta menghukum Para Tergugat untuk membongkar jalan yang telah dibangun maupun tiang listrik yang telah ditanam dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan (Kepolisian).
Baca juga :
https://www.mediakotanews.com/2023/03/putusan-pengadilan-inkrach-norce-sattu-menang-upaya-hukum-kasasi-pt-rote-keraginan-nusantara-ditolak.html
Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi pada tingkat Banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 39/PDT/2020/PT KPG, tanggal 6 Mei 2020.
Ia menambahkan, Adapun pertimbangan Mahkamah Agung RI yang menolak Kasasi PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I karena sesuai pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Tinggi Kupang tidak salah menerapkan hukum karena Penggugat dapat membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya, dengan demikian Perbuatan Tergugat I yang tanpa seijin Penggugat membangun jalan diatas tanah yang sebagian milik Penggugat dan perbuatan Tergugat II menanam tiang listrik di atas tanah milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
"Jadi berkaitan dengan proses perkara tersebut klien kami sudah menang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga memiliki titel pembuktian, mengikat dan eksekutorial. Putusan tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami setelah kurang lebih empat tahun berproses. Tentunya sebagai kuasa hukum kami bersyukur atas hasil ini", tutur Lesly Lay, SH.(*/Tim)