Putusan PTUN Kupang Memenangkan Gugatan Dua Pejabat Pengadaan Barang/Jasa vs Walikota Kupang Berkekuatan Hukum Tetap
KUPANG, Media Kota News. Com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/ PTUN.Kpg, tanggal, 10 Februari 2023 dalam Perkara Tata Usaha Negara antara Heo Julianus Lado dan Muhammad Afandi Mochdar masing masing sebagai Penggugat melawan Walikota Kupang sebagai Tergugat yang mengabulkan untuk seluruhnya dua gugatan Pejabat Pengadaan/Barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena sampai batas waktu banding, Walikota Kupang sebagai Tergugat tidak mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan Lesly Anderson Lay, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat (03/03/2023).
Menurut Lesly Anderson Lay, SH, bahwa berdasarkan surat keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang masing masing Nomor : WT-TUN2/308/HK.06/03/2023 dan surat keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang masing masing Nomor : WT-TUN2/309/HK.06/03/2023, tanggal 1 Maret yang menerangkan bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan itu dibacakan, sesuai pasal 123 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pihak Tergugat tidak mengajukan banding.
Secara hukum terhadap dua putusan tersebut Walikota Kupang memiliki hak banding dalam tenggang waktu 14 hari. Jadi kalau dihitung dari tanggal Putusan yaitu tanggal 10 Februari 2023 maka batas akhir Tergugat mengajukan banding adalah tanggal 24 Februari 2023 namun sampai dengan batas akhir pengajuan banding Walikota Kupang sebagai Tergugat tidak mengajukan banding dengan demikian putusan tersebut secara hukum telah "incrakh" atau berkekuatan hukum tetap, kata Lesly Lay.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut telah menjatuhkan Putusan yang pada pokok amarnya menyatakan mengabulkan Gugatan kedua Kliennya sebagai Penggugat atas nama Heo Julianus Lado dan Muhammad Affandi Mochdar.
Adapun amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/PTUN.Kpg, tanggal 10 Februari 2023 yaitu Mengabulkan Kedua Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD. 821.29/749.i/D/VII/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa atas nama Heo Julianus Lado, SH tanggal 4 Juli 2022.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821.29/746.h/D/VII Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa atas nama Muhammad Afandi Mochdar, S. KM tanggal 4 Juli 2022.
Mewajibkan Walikota Kupang untuk mencabut kedua surat Keputusan Walikota Kupang tersebut, Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Kedua gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Lesly Anderson Lay, SH & Rekan sebagai kuasa Penggugat yaitu Lesly Anderson Lay, SH dan Melkianus R. Balle, SH. M.Hum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena Kedua Penggugat selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan barang dan jasa Paket Pekerjaan Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang merasa dirugikan atas Keputusan Walikota Kupang yang memberhentikan Penggugat karena menurut penggugat keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.(*/Tim).