Putusan Pengadilan "Inkrach" Norce Sattu Menang, Upaya Hukum Kasasi PT. Rote Keraginan Nusantara Ditolak
KUPANG, Media Kota News. Com-Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Pemohon Kasasi melawan Norce Sattu sebagai Termohon Kasasi. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3985 K/Pdt/2022, tanggal 8 November 2022 dalam perkara antara PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Pemohon Kasasi melawan Norce Sattu sebagai Termohon Kasasi dan PT. PLN Persero Pusat cq. PT. PLN Perserk Wilayah NTT cq. PT. PLN Persero Area Kabupaten Kupang sebagai Turut Termohon Kasasi. Demikian disampaikan Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum Norce Sattu (17/03/2023).
Menurut Lesly, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara ini awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada tahun 2019 oleh Kantor Advokat Lesly Anderson Lay, SH & Rekan untuk dan atas nama Norce Sattu sebagi Penggugat melawan PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I dan PT. PLN Persero Pusat cq. PT. PLN Wilayah NTT cq. PT. PLN Area Kabupaten Kupang sebagai Tergugat II.
Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Oelamasi sesuai Putusan Nomor : 39/Pdt.G/2019/PN.Olm, tanggal 29 Januari 2020 memberikan putusan dengan amar pada pokoknya mengabulkan gugatan Norce Sattu sebagai Penggugat dan menyatakan menurut hukum bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00300 Tahun 2017, seluas 29.790 M2 atas nama pemegang hak Norce Sattu dan menyatakan perbuatan PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I tanpa seijin dari Penggugat telah membangun jalan diatas di atas tanah sebagian milik Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang menanam tiang listrik diatas tanah milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum serta menghukum Para Tergugat untuk membongkar jalan yang telah dibangun maupun tiang listrik yang telah ditanam dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan (Kepolisian).
Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi pada tingkat Banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 39/PDT/2020/PT KPG, tanggal 6 Mei 2020.
Ia menambahkan, Adapun pertimbangan Mahkamah Agung RI yang menolak Kasasi PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I karena sesuai pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Tinggi Kupang tidak salah menerapkan hukum karena Penggugat dapat membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya, dengan demikian Perbuatan Tergugat I yang tanpa seijin Penggugat membangun jalan diatas tanah yang sebagian milik Penggugat dan perbuatan Tergugat II menanam tiang listrik di atas tanah milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
"Jadi berkaitan dengan proses perkara tersebut klien kami sudah menang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki titel eksekutorial. Putusan tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami dan tentunya sebagai kuasa hukum kami bersyukur atas hasil ini", tutur Lesly Lay.(*/Tim)