Menghindari Pemberhentian Masal, Ini Kabar Terbaru Soal Pegawai Honorer !
JAKARTA, Media Kota News.Com- Beberapa waktu ini kebijakan penghapusan Pegawai honorer santer diberitakan. Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan masa depan 2,3 juta pegawai honorer daerah serta kementerian/lembaga. Kabar terbaru soal pegawai honorer datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Seperti dilansir CNBC Indonesia News, (17/03/2023), Azwar baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya akan menghindari kebijakan pemberhentian massal atau PHK saat menerapkan kebijakan penghapusan tenaga non-ASN pada November 2023. Presiden Joko Widodo sendiri meminta Azwar untuk mengkaji masalah ini, mengingat kebijakan soal honorer akan berpengaruh pada 2,3 juta pegawai dengan status tersebut dan daerah serta Kementerian/Lembaga yang mengandalkannya.
"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Jumat (17/3/2023).
Meski tidak diberhentikan, dia mengaku tengah meramu opsi kongkrit untuk menangani tenaga non-ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini, seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, yang totalnya mencapai 2,3 juta orang.
Adapun, menurut Anas, opsi penanganan nasib akhir para tenaga honorer yang akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan telah ia komunikasikan ke Komisi II DPR RI itu secara garis besar akan menitik beratkan pada jalan tengah. Artinya minim menggunakan anggaran dan menghindari PHK.
"Dan tidak akan tambah beban daerah. Ini yang kami sedang cari solusinya. Jadi yang penting kita hindari PHK, pembengkakan anggaran, tidak ada lagi istilah non ASN," ujar Anas.
Pada kesempatan terpisah, Anas menuturkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah periode 2022-2023. Para honorer ini akan diberikan ruang ikut seleksi CASN untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berita terkait :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230303190122-4-418739/pemerintah-janji-tak-phk-honorer-dpr-beri-peringatan-begini
"Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan," kata Anas.
Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Namun, yang terserap atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah kebutuhannya hanya sebanyak 400 ribu.
"Nah, kami berharap Daerah segera mengusulkan untuk PPPK dari Daerah karena pendidikan dan kesehatan sedang jadi prioritas," tutur Anas.
Namun, tidak hanya untuk periode 2022 dan 2023 saja, Anas menuturkan tengah menyiapkan formasi lebih banyak pada 2024. Dia melihat akan ada lowongan untuk menjadi CASN pada tahun itu sebanyak 1 juta lebih formasi.
"Sekarang kita sedang ajukan formasi, 1 juta lebih formasi yang kita ajukan untuk 2024. Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, tentu dibanyak tempat banyak, karena itu sedang kita siapkan opsi terbaik," ungkap Anas.
Lebih lanjut, Anas akan kembali mengumpulkan Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar menemukan formula yang tepat atas nasib honorer. Di mana tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun juga tidak membebani Anggaran Negara maupun Daerah.
"Ini sedang kita selesaikan, sedikit lagi lah," imbuhnya. Hal ini mengingat pada beberapa Daerah, peran honorer sangat penting dan strategis.(*/Tim)