Aneka Tanggapan Larangan Impor Baju Bekas Ditengah Tren Thrifting

Aneka Tanggapan Larangan Impor Baju Bekas Ditengah Tren Thrifting

JAKARTA, Media Kota News.Com-Penjualan baju bekas impor secara aturan tidak dibolehkan. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dengan tegas menekankan soal larangan penjualan baju bekas impor. Pemerintah menilai keberadaan bisnis baju bekas impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini dikencangkan di tengah tren berburu pakaian bekas atau thrifting di kalangan anak muda. Larangan impor baju bekas pun menuai pro dan kontra.

Seperti dilansir detiknews (17/03/2023), detikcom merangkum sejumlah pandangan soal larangan baju bekas impor, Jumat (17/3/2023). Ada yang mendukung larangan ini, namun ada juga yang menilai larangan ini tak tepat.

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Anggota DPR RI Adian Napitupulu dilansir Antara, hari ini. Adian mengomentari soal larangan baju bekas impor

Berita terkait :

https://news.detik.com/berita/d-6625190/pro-kontra-larangan-impor-baju-bekas-di-tengah-tren-thrifting/3

Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung. Sebagai pencinta baju thrifting, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut.

"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar politikus PDIP tersebut.

Adian lantas meminta agar kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan UMKM dievaluasi daripada melarang thrifting.

"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi. Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu," kata Adian

Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," sambung Adian

Sejumlah penggemar thrifting pun menyampaikan pendapatnya kepada detikcom. Novian (24), menganggap thrifting barang impor adalah hal seru karena seperti sedang mencari 'harta karun', yaitu pakaian bagus dari tumpukan baju-baju bekas. Kualitas pakaian bekas impor, menurutnya, baik dan murah.

"Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negeri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadang kan baju buatan industri dalam negeri meskipun baru, harganya cukup mahal, nggak sama kualitasnya kayak baju branded di thrift," kata Novian

Novian juga khawatir pelarangan ini juga bakal melahirkan masalah baru, karena akan berdampak pada warga yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan baju bekas. "Terus juga kalau bisnis ini disetop bakal muncul masalah baru. Pedagang nanti merugi, terus juga kalau jualan baju bekas jadi penghasilan utama permasalahan ekonomi masyarakat muncul. Angka pengangguran bertambah, lapangan kerja dibutuhkan," tuturnya.

Senada dengan Adian, Alfons (28) yang juga suka thrifting mengatakan alasannya lantaran harga yang memang sangat murah. Alfons juga tidak setuju dengan larangan impor baju bekas, karena menurutnya jual-beli baju bekas ini sebenarnya juga menguntungkan penjual maupun pembeli.

Sebetulnya nggak setuju ya, karena itu yang jual juga rakyat kecil di Pasar Senen kok. Harusnya kalau mau larang impor, ya UMKM baju dalam negeri kualitas dan harganya juga harus bersaing dulu. Kalau soal pajak ya bisa dipajakin aja harusnya," katanya.

Ada pula Thia (22) yang baru-baru ini hobi thrifting. Model baju yang unik hingga harga murah bikin Thia senang keluar masuk Pasar Senen dan Pasar Baru untuk berburu baju bekas impor.

"Kalau soal larangan itu, aku antara setuju dan nggak setuju sih. Kalau dibilang bisnis thrifting (menjual baju bekas impor) ini mengancam produk UMKM lokal, aku nggak begitu paham. Tapi, kan nggak semua barang lokal itu bisa dibeli dengan harga yang pas di kantong semua orang. Mungkin oke itu bisa membantu produk anak negeri, tapi balik lagi, harganya juga kadang nggak main-main," ungkapnya.(*/Tim)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com