Walikota Kupang Kalah Di PTUN Kupang, Dua Gugatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dikabulkan
KUPANG, Media Kota News.Com-Media Kota News. Com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/PTUN.Kpg, tanggal, 10 Februari 2023 dalam Perkara Tata Usaha Negara antara Heo Julianus Lado dan Muhammad Afandi Mochdar masing-masing sebagai Penggugat melawan Walikota Kupang sebagai Tergugat mengabulkan untuk seluruhnya dua gugatan Pejabat Pengadaan/Barang tersebut yang diajukan oleh Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, SH & Rekan sebagai Kuasa Hukum Penggugat (10/02/2023).
Lesly Anderson Lay, SH menyampaikan bahwa "setelah melewati seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut telah menjatuhkan Putusan yang pada pokok amarnya menyatakan mengabulkan Gugatan kedua Kliennya sebagai Penggugat atas nama Heo Julianus Lado dan Muhammad Affandi Mochdar".
Adapun amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/PTUN.Kpg, tanggal 10 Februari 2023 yaitu Mengabulkan Kedua Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD. 821.29/749.i/D/VII/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa atas nama Heo Julianus Lado, SH tanggal 4 Juli 2022.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821.29/746.h/D/VII Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa atas nama Muhammad Afandi Mochdar, S. KM tanggal 4 Juli 2022.
Mewajibkan Walikota Kupang untuk mencabut kedua Surat Keputusan Walikota Kupang tersebut, Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau setidak tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
"Jadi dua Gugatan klien Kami dikabulkan untuk seluruhnya, atas putusan tersebut tentunya kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih karena Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi klien kami sebagai Pihak yang dirugikan", lanjut Lesly.
Untuk diketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kedua gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Lesly Anderson Lay, SH & Rekan sebagai kuasa Penggugat yaitu Lesly Anderson Lay, SH dan Melkianus R. Balle, SH. M.Hum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena Kedua Penggugat selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan barang dan jasa Paket Pekerjaan Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang merasa dirugikan atas Keputusan Walikota Kupang yang memberhentikan Penggugat karena menurut penggugat keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.(*/Tim).