Perkara TUN Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Vs Walikota Kupang Memasuki Tahapan Pembuktian
KUPANG, Media Kota News. Com - Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/ PTUN.Kpg, tanggal 16 Agustus 2022 antara Heo Julianus Lado, SH dan Muhammad Afandi Mochdar, S.Km sebagai Penggugat melawan Walikota Kupang sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN Kupang) memasuki tahapan pembuktian. Demikian disampaikan Lesly Anderson Lay, SH dan Melkianus R. Balle, SH. M.Hum selaku kuasa hukum Penggugat (6/12/22).
Sidang berlangsung pada ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sesuai jadwal persidangan hari ini dengan acara pembuktian surat dan Kami sebagai Kuasa Hukum penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat untuk dua perkara tersebut. "Asasnya siapa mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya sehingga surat-surat bukti yang kami ajukan guna membuktikan dalil-dalil sebagaimana dalam gugatan kami" ujar Lesly.
Untuk diketahui bahwa gugatan diajukan Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena Penggugat selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang merasa dirugikan atas Keputusan Walikota Kupang yang memberhentikan Penggugat karena menurut penggugat keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti surat, persidangan ditunda selama satu minggu dengan acara pembuktian baik Tergugat maupun Penggugat (*/).