PTUN Kupang Minta Gubernur NTT Perintah Walikota Kupang Hadir Sidang..!!!
KUPANG, Media Kota News. Com - Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 52/G/2022/PTUN.Kpg dan 53/G/2022/ PTUN.Kpg, tanggal 16 Agustus 2022 antara Heo Julianus Lado, SH dan Muhammad Afandi Mochdar, S.Km sebagai Penggugat melawan Walikota Kupang sebagai Tergugat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN Kupang).
Demikian disampaikan Lesly Anderson Lay, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (24/10/22). Ia menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan kliennya karena merasa dirugikan atas Keputusan Walikota Kupang yang memberhentikan Kliennya sebagai Pejabat Pengadaan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut Lesly menyatakan bahwa persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara namun Walikota Kupang sebagai Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut.
Menurutnya sesuai Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan untuk meminta atasan Tergugat untuk memerintahkan Tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan. Sesuai catatan persidangan, Majelis Hakim akan keluarkan Penetapan dan dikirimkan kepada Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memerintahkan Walikota Kupang untuk hadir dalam persidangan.
Kita berharap agar dalam persidangan berikutnya Walikota Kupang sebagai Tergugat dapat hadir dan menjawab gugatan yang diajukan. "Ya, kita harap setelah adanya penetapan Majelis Hakim dan perintah dari Gubernur NTT, Tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Apabila Tergugat tidak hadir maka kita minta Persidangan dilanjutkan diluar hadirnya Terguggat", lanjut Lesly.(R1)