Polsek Kelapa Lima Ringkus Pelaku Curanmor Honda Scoppy di TPI Oeba
KUPANG, Media Kota News. Com - Aparat Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan motor jenis Honda Scoopy yang hilang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, akhir Agustus 2022 lalu.
Plh. Kapolsek Kelapa Lima AKP Mesakh Yohanis H, S.H. didampingi Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Rafael L. Sare dan Penyidik Pembantu Bripka, Mourits Supri Patola serta ketiga tersangka (TSK) di Mapoksek Kelapa Lima, Rabu (06/09/2022) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka diawali dengan laporan kehilangan oleh pemilik motor, Djumina M. N. Dethan dengan Register LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima pada 13 Agustus 2022 lalu.
Dalam laporannya kata Yohanis, pelapor melaporkan kehilangan satu unit Sepeda Motor Matic Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DH 2161 KS, Nomor Mesin JM01E1106345, Nomor Rangka MHIJM0112MK109676 milik Djumina di TPI Oeba, RT014/RW004 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 13 Agustus 2022.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya melalui Buser Polsek Kelapa Lima berhasil meringkus pelaku yang masih berstatus di bawah umur di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 02.00 wita.
Adapun kronologi kejadian itu lanjut Yohanis, ketiga tersangka masing-masing D (15), R (16) dan K (14) mendatangi TPI Oeba Kupang dari kelurahan Oesapa dengan menumpangi mobil pick up, Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 20.00 wita.
Saat tiba di TPI oeba, salah seorang pelaku, R mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan, beberapa saat kemudian ia menginformasikan kepada TSK lain soal sepeda motor korban Djumina yang terparkir dengan kunci masih tersimpan di tempat kunci motor tersebut.
Mendapat kabar itu, ketiganya mendatangi lokasi tempat motor tersebut terparkir tepatnya di depan halaman rumah korban.
Setelah mengawasi situasi dan dirasa aman, dua TSK masing-masing R dan K mendorong motor tersebut sejauh 20 meter dari depan rumah korban. Selanjutnya, D menghidupkan sepeda motor dan membonceng kedua TSK meninggalkan TKP dan menuju rumah D.
"Motor tersebut disembunyikan di rumah orang tua D," kata Yohanis.
Keesokan harinya, Minggu (14/08/2022), TSK D dan K menuju Gua Monyet Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang untuk mebongkar tameng atau sayap motor dan membuangnya ke laut.
"Motor tersebut dipakai oleh ketiganya secara bergantian, " terangnya.
Ia menambahkan, selain mencuri motor ketiganya juga menggasak uang milik koban senilai Rp. 1,6 juta yang tersimpan pada dompet dalam jok motor tersebut.
Menurut pengakuan ketiga TSK demikian Yohanis, dari total uang yang diambil Rp. 1 juta di gunakan TSK K untuk membeli Hp bekas Merek VIVO Y91 senilai Rp. 1 juta dan sisanya kemudian dibagikan kepada Tsk lainnya masing-masing mendapat Rp. 200 ribu.
"Motif dari para tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena adanya kesempatan," ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berkoordinasi dengan BAPAS Kelas II Kupang, untuk mendampingi para tersangka yang diketahui masih berstatus dibawa umur.
"Kami juga lakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan apakah ada keterlibatan tersangka lain, karena para tersangka merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Saat ini ketiganya dikenakan wajib lapor," tutup Yohanis. (R1)