Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Kupang Ikut Naik
KUPANG, Media Kota News. Com - Pasca Presiden Jokowi mengumumkan Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kupang langsung menaikan Tarif angkutan umum di wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semuel Messakh kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/09/2022) mengatakan, Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan Peraturan Walikota Kupang tentang penyesuaian tarif angkot pasca kenaikan BBM.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut menyusul setelah Pemprov NTT menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penyesuaian tarif baru angkutan umum.
"Pemkot menindaklanjuti dengan Peraturan Walikota penyesuaian tarif angkutan umum," ujarnya.
Sesuai Perwali kata Semuel, Pemkot Kupang mulai memberlakukan tarif baru jasa angkutan umum dalam wilayah Kota Kupang.
"Kenaikan tarif angkutan kota tentu perlu ada penyesuaian setelah adanya keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak untuk dua jenis BBM. Pemberlakuan tarif baru untuk jasa angkutan umum dalam kota resmi naik," katanya.
Ia menguraikan, tarif jasa angkutan transportasi umum khususnya angkutan kota dalam Kota Kupang untuk penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp5000/orang dan pelajar Rp3.500/orang.
Ia menambahkan, keputusan menaikkan tarif angkot di wilayah Kota Kupang merupakan hasil pembahasan bersama dengan pihak organisasi angkutan darat (Organda) Kota Kupang.(R1)