Polda NTT Buru Bandar Judi Beromset Rp. 12 Miliar
KUPANG, Media Kota News. Com - Setelah meringkus sejumlah pelaku perjudian online, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT masih menyelidiki bandar judi online beromset Rp. 12 miliar per bulan di NTT, SBY.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat menggelar konferensi Pers di Lobby Humas Polda NTT, Rabu (31/08/2022)
Ia mengatakan hal itu menyusul setelah Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Judi online di wilayah hukum Polda NTT.
“Hari ini Rabu (31/8/22) kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah kartu Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka. Ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online, " ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku demikian Budiyanto, berawal dari patroli tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD.
Dari hasil patroli yang dilakukan selama dua hari sejak 29 hingga 30 Agustus 2022 lanjutnya, berhasil mendapat identitas yang diduga sebagai Bandar judi online yaitu bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan.
Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda NTT menindak tegas 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp.12 Miliar dalam kurun waktu setiap bulannya. Bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah. Dari 13 orang tersebut ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah," terangnya.
Menurutnya, adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa Username, password, email nomor ponsel, nomor rekening kemudian diverifikasi oleh admin website dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening Bandar) apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.
“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," tandas Budiyanto.(R1)