Majelis Hakim Putuskan Hukuman Mati untuk Randy Badjideh
KUPANG - Media Kota News.Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis kerdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Badjideh di Penkase Oeleta tahun 2021 lalu dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (24/08/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wani Juniarti tersebut menyatakan terdakwa Randy Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati.
Dikatakan Juniarti, terdakwa Randy juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, akhir Agustus 2021 lalu.
Hakim Wani Juniati juga mempersilahkan Randi Badjideh untuk menyampaikan keberatan atas putusan hakim.
Pantauan wartawan, hadir dalam sidang tersebut JPU Kejari Kota Kupang, Herman Reko Deta, dan Herry C. Franklin serta terdakwa Randi Badjideh yang didampingi penasihat hujumnya Beny Taopan. Hadir juga keluarga korban serta kuasa hukum keluarga korban Jo Bangun yang merupakan tim dari Adhyta Nasution.(R1)