Jadi Tersangka, Penyidik Sita Rumah & Mobil Milik Eks Dirut PDAM Kabupaten Kupang
KUPANG, Media Kota News. Com - Usai menetapkan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp. 6,5 miliar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 – 2016 lalu, Penyidik menyita sejumlah aset milik Ottemoesoe yang saat ini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang.
Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jumat (19/08/2022).
Mantan Kajari Kabupaten Lembata ini menyebutkan, sejumlah aset milik tersangka Ottemoesoe yang telah disita penyidik diantaranya satu unit mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DH 1111 JO, dua unit motor, satu unit rumah serta sejumlah dokumen penting lainnya dan brankas milik tersangka Ottemoesoe.
Menurutnya, barang yang telah disita penyidik tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Dalam kasus tersebut lanjut Ridwan, tersangka Ottemoesoe dijerat Undang–undang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini lanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang Tengah melengkapi berkas tersangka.
Ia mengatakan, usai melengkapi berkas, penyidik selanjutnya melakukan pelimpahan tahap dua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Sebelumnya tambah Ridwan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya melakukan pra peradilan kepada Kejari Kabupaten Kupang atas penetapan tersangka terhadap mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.(R1)