Diberhentikan, Pejabat Pengelola Pengadaan Barang /Jasa Gugat Walikota Kupang di PTUN Kupang

Diberhentikan, Pejabat Pengelola Pengadaan Barang /Jasa Gugat Walikota Kupang di PTUN Kupang

KUPANG, Media Kota News. Com- Walikota Kupang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang buntut pemberhentian Heo Julianus Lado, SH dan Muhammad Affandi Mochdar, S.Km sebagai Pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Pembangunan Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota tahun anggaran 2022. 

Kuasa Hukum Penggugat Lesly Anderson Lay, SH dan Melkianus R. Balle, SH. M.Hum, Advokat pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, SH & Rekan yang ditemui wartawan setelah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Kupang perihal pemberhentian dari jabatan fungsional sebagai pejabat pengelola barang dan jasa(16/08/2022).

Dua gugatan tersebut telah didaftrkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor registrasi 52/G/2022/ PTUN.KPG dan 53/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 16 Agustus 2022.

Lesly Lay, SH, mengungkapkan pada asasnya setiap orang dan atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan dan menuntut pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut.

Nah, klien kami merasa bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Walikota Kupang telah  menimbulkan kerugian  karena klien kami dalam jabatan sebagai pejabat pengelola pengadaan telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, semua memenuhi capaian kinerja dan bebas dari unsur KKN sesuai pakta integritas sejak diangkat pada Tahun 2020 dan sudah banyak, hampir sebagian besar paket pekerjaan pembangunan fisik di Kota Kupang yang dilakukan proses tendernya oleh klien kami tanpa masalah artinya mereka kerja benar lalu salahnya dimana? Masalah sanggah atau sanggah banding atau gagal lelang itu bagian dari proses,  tidak dapat dijadikan alasan pemberhentian.

Selain itu, Kita punya bukti surat pernyataan yang dibuat PPK yang pada pokoknya membenarkan pekerjaan klien kami. Pertanyaannya, Kalau mereka kerja benar kenapa diberhentikan? Nanti kita buktikan.

Lesly Lay, SH dan Melkianus Balle, SH. M. Hum sebagai Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, Setelah kami pelajari aturan dan fakta hukum terkait pemberhentian tersebut menurut kami terdapat pelanggaran norma dan itu sudah diuraikan dalam gugatan kami. Selanjutnya kami menunggu jadwal dan pemanggilan persidangan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.(R1).

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com