Terima Putusan, Terpidana Korupsi Walikota Kupang Cup TA 2017 Bayar Denda Rp. 50 Juta

Terima Putusan, Terpidana Korupsi Walikota Kupang Cup TA 2017 Bayar Denda Rp. 50 Juta

KUPANG, Media Kota News. Com - Terpidana kasus korupsi Walikota Kupang Cup Tahun 2017, Deasy Mariani Adi Putri, SE membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.

Pantauan wartawan, pembayaran denda tersebut dilakukan suami Deasy, Isack Petrus didampingi pengacaranya, Lesly A. Lay, SH melalui Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Selasa (19/072022). 

Bendahara Keuangan pada Kejari Kota Kupang, Evlini didampingi sejumlah staf Pidsus Kejari Kota Kupang saat menerima denda tersebut mengatakan, denda yang diserahkan tersebut akan langsung disetorkan ke bank. 

Sementara pengacara Deasy, Lesly Lay, SH di sela-sela penyerahan denda tersebut berharap agar dengan dibayarkannya denda tersebut, maka yang bersangkutan mendapat hak-haknya sebagai terpidana, semisal bisa mengajukan remisi.

Dengan adanya putusan sah atas kasus tersebut, ia berharap bisa memberikan rasa keadilan bagi terpidana maupun pihak-pihak lain yang semestinya turut bertanggungjawab atas kasus itu. 

Ia mengatakan, usai kliennya membayar denda supaya sesegera mungkin mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana. 

"Dalam Koridor hukum bahwa putusan itu, selain mengandung nilai keadilan dan kepastian juga kemanfaatan dari aspek kepastian, putusan itu suka atau tidak suka harus dilaksanakan tetapi dari aspek keadilan, kalau ada perintah dari Majelis Hakim untuk memproses pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab karena mendapat atau menikmati keuntungan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam kasus ini maka adilnya harus diproses, " tandasnya. 

Agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, pihak-pihak yang diperintahkan Majelis Hakim untuk didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut supaya diproses. 

"Supaya jangan ada kesan bahwa hukum itu berat sebelah dan hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja maka pihak-pihak lain yang sudah diperintahkan untuk diproses secara hukum ya harus dilakukan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus  Korupsi Wali Kota Cup tahun 2017 di  divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (20/6) siang.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri   selaku   Bendahara    PPK  dihukum 1.6 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya juga, Majelis Hakim  Tipikor Kupang memerintahkan agar Jaksa memeriksa tiga saksi dalam kasus Wali Kota Kupang Cup yang diduga kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah.

Sidang putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim ketua Y. Teddy Windiartono dengan didampingi dua anggota Majelis Hakim.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com