Tak Memenuhi Syarat, KPU Kota Kupang Tiadakan Ribuan Pemilih
KUPANG, Media Kota News. Com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini dikemukakan Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo kepada wartawan di kantor KPU Kota Kupang, Rabu (06/07/2022).
Hingga saat ini kata Deky, pihaknya telah mencoret 1.071 Pemilih TMS.
Menurutnya, para pemilih yang dicoret tersebut karena telah Meninggal Dunia, pemilih yang pindah keluar daerah dan juga pemilih ganda.
"Para pemilih yang dicoret itu karena telah meninggal, pemilih ganda dan telah pindah keluar. Bahkan, ada juga pemilih yang telah menjadi anggota TNI dan Polri," katanya.
Sementara disinggung soal perkembangan data pemilih, ia menjelaskan, hingga Juni 2022, di Kota Kupang terdapat tambahan pemilih baru sebanyak 1.996 pemilih.
Di Kota Kupang lanjutnya, tercatat Data Pemilih Baru (DPB) sebanyak 255.039 pemilih. Jumlah itu terdiri dari laki-laki 125.647 pemilih dan perempuan 129.392 pemilih.
Menurutnya, DPB tersebut tersebar pada enam kecamatan yang ada di Kota Kupang.
"DPB ini tersebar pada 1126 TPS yang ada di Kota Kupang," katanya. (R1)