Puluhan Pengelola Parkir di Kota Kupang Lalai Setor Pendapatan ke Daerah
KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang menyebut sebanyak 30 pengelola parkir di Kota Kupang lalai dalam memenuhi kewajibannya menyetor tagihan parkir ke daerah.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semi Messakh kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/07/2022).
Hingga saat ini ungkap Semi, di Kota Kupang terdapat 121 parkiran umum dan 125 perkiraan khusus.
Dari jumlah tersebut lanjutnya, terdapat 30 pengelola parkiran yang belum membayar tagihan parkir ke Pemkot Kupang.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan teguran ke pengelola yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Kalau setelah diberikan dan tidak mematuhi teguran yang diberikan, maka pihak kami akan melakukan pemutusan kerjasama dan digantikan dengan pengelola yang baru," tandasnya.
Tahun ini tambah Semi, target pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir khusus di tepi jalan umum sebesar Rp. 2,5 miliar sementara target pendapatan dari parkir jalan khusus Rp. 750 juta.(R1)