Hilangkan Nyawa Ibu & Anak, Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Hilangkan Nyawa Ibu & Anak, Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati

KUPANG, Media Kota News. Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan JPU, Herman Deta dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022).

Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota) dihadiri Jaksa Penuntut Umum masing-masing Herman R. Deta, SH dan Mawardi, SH, Herry C.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa Randi Badjideh. 

“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU, Herman Deta. 

Ia menilai, perbuatan terdakwa Randi Badjideh  tidak manusiawi karena dilakukan pada ibu dan anak yang merupakan anak dari terdakwa sendiri.

"Kemudian setelah membunuh mereka berdua, terdakwa membungkus mereka dengan kantong plastik sampah dan dikuburkan secara tidak manusiawi," katanya saat sidang berlangsung.

Selain itu ungkapnya, selama proses persidangan berlangsung terdakwa Randi Badjideh tidak menunjukkan empati kepada korban dan keluarga korban. 

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di hadapan sidang. Hal-hal yang meringankan pun tidak ada," tandas JPU Herman Deta. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com