Duh! RUU RKUHP Larang Wartawan Kritik Pemerintah

Duh! RUU RKUHP Larang Wartawan Kritik Pemerintah

JAKARTA, Media Kota News. Com - Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers 

Pasalnya, belasan pasal dalam RUU tersebut bakal menjadikan jurnalis sebagai  objek delik dan objek kriminalisasi. 

Selain itu dalam RUU tersebut juga, jurnalis dilarang mengeritik Pemerintah. 

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) mengatakan, Dewan Pers bersama dengan AJI, IJTI, dan PWI menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. 

Dewan Pers kata Azra, keberatan terhadap delapan poin yang termuat dalam draf RUU KUHP.

"Kita lihat pasal-pasal atau pun poin-poin yang sudah disampaikan pada tahun 2019 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo itu sama sekali tidak berubah. Jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali tidak dipedulikan nggak nyampai walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan Pemerintah," kata Azra seperti dikutip Media Kota News. Com dari detik. com, Sabtu (16/07/2022).

Saat ini kata Azra, terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Dia menyebut jurnalis saat ini menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.

"Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12-lah pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers itu. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, bisa objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini," katanya.

Di dalam pasal-pasal itu lanjutnya, media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Disebutkan, meski  ditulis, harus disertai dengan solusi.

"Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik media-media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi. misalnya begitu," katanya.

"Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu. Bahkan sampai ke tingkat yang paling bawah itu tidak bisa. Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu, media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik," sambungnya.

Ia menilai, RUU KUHP saat ini dinilai lebih berbahaya. Dia menyebut RUU KHUP dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan beraspirasi sehingga Dewan Pers meminta sejumlah pasal untuk dihapuskan.

"Jadi bahwa RUU KUHP saat ini yang sekarang jauh lebih berbahaya dan lebih sangat berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan beraspirasi dengan demikian pers kita tidak lagi bisa memainkan peran sebagai kekuatan check and balance kekuatan yang bisa memberitakan hal-hal yang memang perlu diperhatikan oleh pemerintah termasuk di dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah," katanya.

RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik. Berikut pasal-pasal yang diharapkan untuk dihapus:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.(detik. com/R1)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com