Diduga Terlibat Mafia Tanah, Polisi Ringkus Pejabat BPN

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Polisi Ringkus Pejabat BPN

JAKARTA, Media Kota News. Com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya meringkus empat pejabat Badan Pertanahan yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan,  Rabu (13/7) mengatakan, keempat oknum pejabat BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki seperti dikutip Media Kota News.com dari CNN Indonesia.com, Kamis (14/7).

Menurut Hengki, dalam kasus mafia tanah ini tak hanya menjerat para pejabat. Sejumlah pegawai BPN diduga juga terlibat dalam perkara ini.

"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," ucap Hengki.

Salah satu pejabat BPN yang ditangkap adalah MB. Ia ditangkap terkait kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta Utara. MB diduga telah menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah.

"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan kata Hengki, terungkap bahwa MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Uang ini bertujuan untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ucap Hengki.

"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp. 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.(CNN Indonesia. com/R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com