Amankan Ratusan Motor Berkenalpot Racing, Kapolres Kupang Kota : Penggunaan Knalpot Racing Langgar UU
KUPANG, Media Kota News. Com - Penggunaan knalpot racing oleh para pemotor selain meresahkan warga juga dianggap melanggar Undang-undang.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/07/2022).
Ia mengatakan, selama melaksanakan operasi sejak 28 Juni 2022 lalu, personel Polres Kupang Kota mengamankan 146 motor yang ber knalpot racing.
Menurutnya, ratusan motor yang ber knalpot racing tersebut diamankan karena dianggap meresahkan warga setempat.
Ia mengatakan, ratusan motor berknalpot racing yang terdiri dari 20 motor gede, 99 motor trail, dan 17 motor jenis lainnya.
Ratusan motor berknalpot racing tersebut diamankan di sejumlah lokasi di Kota Kupang diantaranya Oesapa, Belo, Jalur 40, Sikumana, Tofa, Alak, Lai Lai Besi Kopan, dan di jalan El Tari.
Ia mengatakan, keberadaan kendaraan motor berknalpot racing tersebut terus dikeluhkan warga sehingga pihaknya akan terus melakukan penertiban.
"Kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising," tandasnya. (R1)