Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Mulai Digelar Akhir Juli 2022
KUPANG, Media Kota News. Com - Setelah lounching Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang digelar serempak di seluruh Indonesia, 14 Juni 2022 lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu mulai dilaksanakan, 29 Juli 2022 hingga 13 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Deky Balo kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/06/2022).
Usai melakukan verifikasi Parpol kata Deky, dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada 21 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya demikian Deky, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
"Kota Kupang misalnya, jumlah kursi di DPRD Kota Kupang sebanyak 40 yang berasal dari lima Daerah Pemilihan, setelah dilakukan pemutakhiran data akan ada tahapan, apakah akan ada penambahan jumlah dapil dan kursi di DPRD atau tetap," katanya.
Disinggung soal penetapan Dapil DPRD Kota Kupang pada Pemilu 2024, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah verifikasi parpol pihaknya akan lanjut ke tahapan pendaftaran calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan dibuka sejak 06 Desember 2022 hingga November 2023 mendatang.(R1)