Sidang Lanjutan Pembunuhan Penkase, Hakim Periksa Staf BPK NTT
KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memeriksa lima orang staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael yang berlangsung di Kantor PN Kupang, Kamis (02/05/2022).
Kelima saksi asal BPK NTT yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut diantaranya Martin Taunus, Feri Taunus, Daniel Nelson, (Pengawas Dinomad Karwos),
Joni Santoso (Security) dan Yohanis Jhonson Nai.
Pantauan wartawan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati bersama empat Hakim lainnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang berlangsung, para saksi menyebut ada bercak darah pada mobil rush yang digunakan tersangka Randy Badjideh untuk mengangkut korban Astri dan Lael.
Saksi Daniel Nelson Lakusa dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim mengatakan, saat mobil Toyota Rush diantar untuk dicuci di tempat cuci Dinomad Carlos, ditemukan bercak darah yang telah memudar. Selain bercak darah juga tercium aroma tak sedap dari mobil itu.
"Saat diantar ke tempat cuci Dinomad Carlos ada bercak darah di bagian karpet mobil itu, dan bau yang sangat tajam, walaupun telah dicuci tiga kali," ujar Daniel.
Usai mendengar keterangan Daniel, Majelis Hakim PN Kupang bersama JPU dan penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh langsung memeriksa mobil Toyota Rush tersebut di luar ruangan sidang yang diajukan JPU sebagai barang bukti dalam persidangan.
Saat pemeriksaan berlangsung, saksi Daniel menunjukan posisi bercak darah di mobil Toyota Rush tersebut.(R1)