PSU Tanpa Alasan, Pemenang Pilkades Kalingara Gugat ke PTUN
KUPANG, Media Kota News. Com - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa Kalingara, Kecamatan wejewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang dilaksanakan 30 November 2021 lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan tersebut dilayangkan Daniel Lende Kali, Calon Kepala Desa yang menang dalam Pilkades serentak pada 30 Juni 2021 atau sebelum Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete mengeluarkan keputusan PSU di Desa Kalingara.
Kuasa hukum Daniel Lende Kali, Yohanes Tamamo, SH bersama Semiyanda Umbu Kabalu, SH kepada wartawan di Kantor PTUN Kupang, Senin (12/06/2022) menilai pelaksanaan PSU maupun pelantikan Kades terpilih berdasarkan hasil PSU oleh Bupati SBD cacat hukum.
Sebab menurutnya, pelaksanaan Pilkades Kalingara yang digelar 30 Juni 2021 berlangsung aman, lancar dan tertib tanpa ada masalah.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan, awalnya Pilkades Kalingara digelar pada 30 Juni 2021. Pilkades Kalingara kata Yohanes diikuti lima orang calon kepala desa masing-masing Yohanes Ngongo Bili, Martinus Ngongo Lende, Agustinus Nani Bulu, Daniel Lende Kalli dan Marthen Lende Goda.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Panitia Pilkades Kalingara disaksikan para saksi calon dan para calon Kades, Pilkades tersebut dimenangkan Cakades Nomor urut 4 atas nama Daniel Lende Kali yang mengumpulkan 421 suara, disusul Cakades Nomor urut 3, Agustinus Nani Bulu dengan 406 suara, Cakades Nomor 5, Marthen Lende Goda 288 suara, Cakades Nomor 1, Yohanes Ngongo Bili mendapat 45 suara dan Cakades nomor urut 3, Martinus Ngongo Lende hanya mendapat 38 suara.
Dalam Pilkades tersebut lanjutnya, tercatat Daftar dalam Pilkades itu sebanyak 1.557 orang dengan surat suara sebanyak 1.547, jumlah surat suara yang sah sebanyak 1198 dan blanko sebanyak lima surat suara.
"Jalannya pemilihan berlangsung aman dan lancar tanpa masalah di Kantor Desa Kalingara," ungkapnya.
Dikatakannya, lantaran pelaksanaan pencoblosan Pilkades baru berakhir sore hari, Ketua Panitia, Frans Dara Billi bersama anggota dan saksi calon dan para calon bersepakat perhitungan hasil pencoblosan dilaksanakan di Kantor Camat Wejewa Tengah.
"Saat perhitungan di Kantor Camat juga berlangsung aman dan lancar serta tidak ada masalah, " terangnya.
Menurutnya, persoalan muncul saat penetapan jumlah surat suara yang tidak terpakai karena terjadi silang pendapat antara Ketua Panitia Pilkades dengan anggota Panitia.
"Saat itu Ketua Panitia menyebutkan jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 394 sedangkan anggota Panitia menyebut angka 344. Selanjutnya kedua belah pihak berembuk dan lakukan perhitungan ulang sebanyak dua kali dan ternyata jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 344," terangnya.
Bahkan ungkapnya, saat itu Ketua Panitia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya karena salah menyebutkan angka.
Namun permohonan maafnya dan pengakuan atas kekeliruannya ditolak Ketua BPD Desa Kalingara. Enos Bililolo.
Selanjutnya, data hasil perhitungan tersebut dibawa ke Panitia Pilkades tingkat Kabupaten SBD.
"Saat itu Panitia di tingkat Kabupaten tidak lakukan klarifikasi, " ujarnya.
Celakanya sebut Yohanes, tanpa ada masalah, selang beberapa bulan kemudian Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete menyebut akan dilakukan PSU di Desa Kalingara pada 30 November 2021.
"PSU itu hanya diikuti 492 wajib pilih atau kurang dari 50 persen wajib pilih, " katanya.
Atas informasi PSU tersebut yang diketahui kliennya melalui pemberitaan media online langsung menyampaikan surat penolakan dan keberatan untuk dilakukan PSU ke Bupati SBD.
"Atas informasi tersebut klien kami Daniel mengajukan surat penolakan dan keberatan tentang PSU lewat surat dan lisan serta aksi damai namun semua keberatannya diabaikan bahkan Bupati SBD tetap melaksanakan PSU dan melantik Agustinus Nani Bulu sebagai Kepala Desa Kalingara," katanya.
Atas keputusan Bupati SBD tersebut lanjut Semiyanda Umbu Kabalu, SH, kliennya Daniel selaku pemenang Pilkades langsung mengajukan gugatan ke PTUN Kupang.
"Gugatannya diterima dan telah lewati beberapa tahap persidangan. Mulai dari tahapan sidang dismisal proses, gugatan penggugat secara formil diterima sehingga gugatan tersebut masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Hari ini diagendakab untuk pemeriksaan saksi tergugat, " terangnya.
Ditemui secara terpisah Cakades Nomor urut 4 selaku penggugat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkannya karena dirinyalah yang menang dalam Pilkades tersebut.
"Saya tuntut karena saya sudah menang saat pemilihan serentak. Hanya karena selisih pendapat panitia akhirnya saya yang dikorbankan sehingg tidak dibuat BAP penetapan saya sebagai pemenang Pilkades," ujarnya.
Sebelum PSU digelar tambah Daniel, dirinya sudah ajukan permohonan untuk dirinya dilantik.
"Saat itu Bupati tidak tanggapi permohonan kami. Bupati keluarkan SK untuk PSU. Saya merasa sangat kecewa karena dirugikan, " tandanya.
Sementara saksi, Samuel Bulu Ngongo menilai keputusan Bupati yang melaksanakan PSU dan melantik Agustinus Nani Bulu sebagai Kades Kalingara tidak adil dan mencederai proses Demokrasi Pilkades Kalingara pada 30 Juni 2021.
"Bupati tidak adil dalam menetapkan calon kepala desa sehingga kami ajukan ke PTUN," katanya.
Bupati SBD dimintanya untuk membatalkan Agustinus Nani bulu dan menetapkan Daniel Lent Kali sebagai Kepala Desa Kalingara.
"Kami minta Bupati untuk melantik Kepala Desa yang terpilih berdasarkan hasil Pilkades yang dilaksanakan 30 Juni 2021 bukan hasil PSU, " tegasnya.
Sebab menurutnya, pelaksanan Pilkades 30 Juni 2021 dilaksanakan dengan aman tanpa ada masalah.
"Semestinya PSU dilakukan bila Pilkades bermasalah tetapi faktanya tidak ada masalah. Bahkan proses pencoblosan hingga perhitungan juga tidak ada masalah dan proses tersebut juga dikawal aparat keamanan. Kami minta supaya Kades hasil PSU dibatalkan dan melantik Kepala Desa berdasarkan hasil pencoblosan pada 30 Juni 2021," tegas Samuel.
Ia juga meminta Hakim pada PTUN Kupang untuk membatalkan SK Bupati tentang penetapan Agustinus Nani bulu sebagai Kepala Desa Kalingara.(R1)