Para Terdakwa Tidak Terbukti Lakukan Mark Up Dalam Pelaksanaan Item Pengadaan Barang Kegiatan Walikota Cup Kupang 2017, PH Ajukan Nota Pembelaan

Para Terdakwa Tidak Terbukti Lakukan Mark Up Dalam Pelaksanaan Item Pengadaan Barang Kegiatan Walikota Cup Kupang 2017, PH Ajukan Nota Pembelaan

KUPANG, Media Kota News.Com-Kasus tidak pidana korupsi walikota cup TA. 2017 yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum kedua Terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja dan Deasy Mariani Adi Putri

Penasehat Hukum Lesly Anderson Lay, SH yang ditemui media ini setelah persidangan menyatakan (9/6/2022) telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya meminta kedua terdakwa dibebaskan sebab menurutnya sesuai fakta persidangan untuk pelaksanaan tiga tiga item pekerjaan pengadaan olah raga sepakbola, pengadaan pakaian olah raga funbike dan makan minum item kegiatan pengadaan walikota cup TA.2017 terbukti sudah diatur sejak awal sehingga proses pengadaan barang /jasa pemilihan untuk tiga paket pekerjaan tersebut hanyalah untuk memenuhi formalitas administrasi saja namun pihak yang mengerjakan sudah ditentukan sebelum kegiatan berjalan

Perusahaan tersebut diantaranya CV. Utama Konstruksi dalam pengadaan pakaian olah raga sepakbola senilai Rp. 129.500.000,- namun senyatanya yang membelanjakan barang adalah saksi Agus Ririmase, Catering Bu Agung untuk pengadaan makan minum dengan nilai Rp. 132.935.000,- namun dilaksakan oleh saksi Rongky Rihi dan CV. Rumpu rampe indah permai untuk pekerjaan pakaian olah raga funbike dengan nilai Rp. 49.855.000,-

Kita sudah menguraikannya dalam pembelaan ungakap Lesly Lay kalau "Sejak awal proses sudah ditentukan siapa pelaksanaannya dan hal tersebut bukan atas kehendak atau niat kedua terdakwa jadi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terbukti" 

Sesuai laporan penghitungan kerugian Negara oleh BPKP NTT dan ketarangan Ahli Sugeng Yoga Marsasi menyatakan adanya mark up dalam pengadaan pakaian olah raga/training dimana barang yang diadakan tidak sesuai SPK baik jumlah maupun harga

Lesly menyatakan, Mengenai mark up tesebut bukan dilakukan oleh kedua terdakwa baik sebagai PPK maupun Bendahara kegiatan 

Sementara mengenai honor dan advertising, Lesly mengatakan mengenai honor itu ada kesepakatan di dinas untuk lakukan pemotongan sesuai keterangan saksi Ambo dan saksi Jusuf Endri Adrison Sirlalang. Sementara pembelanjaan Advertising seperti spanduk, baliho itu yang belanja adalah saksi Jusuf Endri Adrison Sirlalang selalu bidang Humas dan dokumentasi kegiatan bersesuain dengan kegiatan saksi Dian Sufriati pemilik advertising

Lagipula menurut Lesly kerugian negara telah dikembalikan sejak tanggal 7 Maret 2018 sesuai audit Inspektorat kota kupang dan Rp. 114.644.365,- sesuai Laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Prov. NTT dan kegiatan Walikota Cup TA. 2017 tersebut sudah berjalan dan memberikan manfaat tutup Lesly Lay

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan penuntut umum akan dilanjutkan selasa 14 Juni 2022 (*/Jt)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com