Palsukan Sertifikat Tanah, Jaksa Tahan Pegawai BPN Mabar
KUPANG, Media Kota News. com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan tiga orang staf dan seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dikemukakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Tony Aji saat dihubungi Media Kota News. com, Sabtu (25/06/2022).
Menurut Tony, keempatnya ditahan dalam pengembangan kasus pemalsuan dokumen atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Komodo.
Penahanan terhadap keempa tersangka dilakukan menyusul setelah Tim Penyidik dari Mabes Polri datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Selasa (21/6/2022).
Masih menurut Tony, pengembangan perkara itu ada di Mabes Polri.
"Tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu ada empat orang," ujarnya.
Dikatakannya, untuk sementara keempat tersangka ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.
"Kami titipkan di situ yang nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kami melakukan proses penuntutan," ungkapnya.
Saat ditahan lanjut Tony, para tersangka tidak melakukan perlawanan dan sangat kooperatif.
Disinggung soal pelapor dalam kasus tersebut, ia mengatakan, hal itu merupakan materi hukum.(R1)