Mutasi Pejabat Pemkot Bermasalah, DPRD : Akan Usut Sampai Tuntas

Mutasi Pejabat Pemkot Bermasalah, DPRD : Akan Usut Sampai Tuntas

KUPANG, Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang dibawah kepemimpinan Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore disebut tidak mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelaksanaan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Kupang pada periode November-Desember 2021 lalu. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvens Tukung kepada wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (03/06/2022). 

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Kupang ini mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, pelaksanaan mutasi tersebut selain tidak mengindahkan rekomendasi KASN juga ditengarai menyimpang dari Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.  

Menurut Ketua Pansus LKPJ Walikota Kupang ini, saat pihaknya mendatangi KASN beberapa waktu lalu diperoleh informasi bahwa KASN menemukan, terdapat sejumlah pejabat yang terkesan dipaksakan untuk dilantik padahal belum memenuhi syarat.

Sesuai temuan KASN ungkap Yuvens, saat proses seleksi terbuka dan mutasi pejabat tinggi pratama diduga terjadi konflik kepentingan tim seleksi. 

Temuan lainnya lanjut Yuvens, terdapat sejumlah pejabat yang oleh KASN dinyatakan tidak lolos kriteria kesehatan namun tetap dilantik. Selain itu beber Yuvens, terdapat sejumlah pejabat yang dilantik ditengarai belum mengikuti PIM III sebelum proses seleksi atau pengangkatannya.

Dikatakan Yuvens, dari 11 pejabat yang dilantik KASN hanya menyetujui delapan orang. Sementara tiga lainnya tidak direkomendasikan KASN untuk dilantik karena tidak memenuhi kriteria. 

"Sesuai rekomendasi KASN terdapat tiga pejabat yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap dilantik, " ujar Yuvens. 

Ia menyebut, ketiga pejabat yang tidak memenuhi kriteria tersebut diantaranya Arintje Martje Baun yang dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Matheus Benediktus Lalek Radja. 

Menurut KASN, Arintje maupun Matheus belum memenuhi syarat karena masa kerja jabatan belum setahun. 

Sementara itu lanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Bernadinus Mere, yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dianggap tidak memenuhi kriteria karena jabatan baru yang ditempati Bernadinus belum lowong.

Sementara itu tambahnya, terdapat enam pejabat juga dinyatakan tidak lolos syarat, karena lama jabatan sebelumnya yang diemban. 

Ia merinci, keenam pejabat itu diantaranya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji, Kepala Dinas Kominfo, Wildrian Ronal Otta, 

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang dijabat, Yusup Eduard Benu Penu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Alfred Lakabela, Kapala Bapelitbangda, Solvie Y. H. Lukas dan Kabid Perhubungan, Samuel Mesakh.

"Keenam orang pejabat ini dilantik tanpa rekomendasi  KASN karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Terhadap temuan tersebut ungkap Yuvens, KASN telah menyurati Pemkot Kupang untuk meninjau kembali Keputusan Mutasi Pejabat di lingkungan Pemkot dan diberi batas waktu hingga 14 hari untuk mempertangungjawabkan pelantikan pejabat tersebut, namun tidak ditindaklanjuti Pemkot Kupang. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com