Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Walikota Cup

Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Kasus Walikota Cup

KUPANG, Media Kota News. Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara kasus dugaan korupsi Walikota Kupang Cup Tahun 2017 diminta membebaskan dua terdakwa dalam kasus itu masing-masing Deasy Mariani Adi Putri dan Jusuf Hau Radja. 

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Tommy Jacob, SH saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang di pimpin Majelis Hakim, Y. Teddy Windiartono di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (09/06/2022). 

Dalam kasus itu demikian Tommy, terdakwa telah menyetor kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Dikatakannya, sebagai tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kerugian keuangan negara dalam kegiatan itu, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Ro114 juta lebih. 

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lanjut Tommy, merupakan kelanjutan dari pengembalian atas temuan Inspektorat daerah Kota Kupang pada 07 Maret 2018 atau sebelum perkara tersebut digulirkan senilai Rp29, 462 juta. 

"Bila kerugian keuangan   negara   sebesar Rp. 114.644.365 telah diketahui saat audit oleh Inspektorat pasti telah ditindaklanjuti terdakwa dengan mengembalikan kerugian keuangan negara," tandasnya. 

Untuk itu Tommy meminta Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Selain itu, Majelis Hakim juga dimintanya supaya mengabulkan seluruh nota pembelaannya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP.

Terhadap nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi  Penasihat Hukum terdakwa.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com