Kota Kupang Mulai Gunakan ETLE Mobile

Kota Kupang Mulai Gunakan ETLE Mobile

KUPANG, Media Kota News.com - Direktorat Lalu Lintas Polda NTT menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dalam memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (16/06/2022). 

Menurutnya, penggunaan sistem mulai diberlakukan selama Operasi Patuh Turangga 2022 di Kota Kupang yang berlangsung selama 14 hari sejak Senin (13/6/2022) dan akan berakhir pada Minggu (26/6/2022) mendatang. 

Selain menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile lanjutnya, selama Operasi tersebut pihaknya menggunakan ETLE statis, ETLE mobile dioperasikan oleh personel Kepolisian yang berpatroli di jalan. Jika melihat ada pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipotret tanpa sepengetahuan pelanggar.

"Setelah foto pelanggar didapat akan dikirim ke posko ETLE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan," jelasnya. 

Sementara itu lanjut AKBP Ariasandy, ETLE statis hanya diterapkan pada lima titik di  Kota Kupang sedangkan ETLE mobile tempatnya tak menentu.

Untuk itu,  pemilik kendaraan bermotor diingatkannya supaya  berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain. Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan pemilik harus membayar denda tilang.

Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor tetap mentaati aturan berlalu lintas, seperti mengenakan helm, tidak bermain gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com