Dua Terdakwa Korupsi Walikota Cup 2017 Divonis Ringan, Penasihat Hukum : Hormati Putusan

Dua Terdakwa Korupsi Walikota Cup 2017 Divonis Ringan,  Penasihat Hukum : Hormati Putusan

KUPANG- Media Kota News.Com-Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (20/6/2022) siang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dua Terdakwa kasus dugaan Korupsi Wali Kota Cup tahun 2017.

Lesly Lay, SH,  Penasihat Hukum kedua Terdakwa, yang ditemui media ini setelah persidangan mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan dibawah tututan Jaksa Penuntut Umum. "Sesuai tuntutan JPU, klien kami dituntut 2 tahun penjara, jadi kalau vonis 1.6 Tahun itu sudah dibawah tututan artinya sudah ada keringanan hukuman.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Y. Teddy Windiartono dengan didampingi dua Anggota Majelis Hakim.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Kedua Terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK dihukum 1.6 tahun penjara

Selain itu, kedua Terdakwa juga dihukum Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan.

Dalam pembelaan, kami meminta dua Terdakwa dibebaskan namun Majelis Hakim berperdapat kedua Terdakwa terbukti. Atas hal tersebut Terdakwa punya waktu untuk pikir-pikir menerima atau keberatan atas putusan.  

"Kami harus pelajari putusannya dulu sebelum menentukan sikap sesuai hukum acara     pidana     yang   berlaku"    Ujar Lesly Lay.(R1).

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com