Dikerjakan Asal Jadi, Dewan Tolak Anggarkan Pembayaran Sisa Rehab Rujab Walikota Kupang
KUPANG, Media Kota News. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menolak untuk menganggarkan dana sisa pembayaran rehabilitasi pekerjaan Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kupang pada perubahan APBD TA. 2022.
Penegasan itu disampaikan anggota Pansus LKPJ Walikota Kupang, Adrianus Talli dalam Rapat Pansus LKPJ di gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (07/06/2022).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, sesuai hasil uji petik lapangan yang dilakukan Tim Pansus LKPJ ditemukan pekerjaan rehab Rujab yang dilaporkan tuntas 100 persen pada Januari 2022 lalu tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk itu lanjut Adrianus, pihaknya menolak menganggarkan sisa pembayaran pekerjaan Rujab sebesar 30 persen dari total nilai pagu pekerjaan senikai Rp3, 6 miliar.
Menurut Adrianus, pekerjaan yang terkesan dilaksanakan asal jadi tersebut semestinya tidak dilakukan PHO.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang ini menegaskan, pihkanya memastikan tidak akan menyetujui usulan untuk pembayaran sisa pekerjaan tersebut pada perubahan APBD Kota Kupang TA. 2022.
"Kami tidak akan menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan sebelum ada pemeriksaan oleh inspektorat atas pekerjaan rehab Rujab itu, " tandasnya.
Anggota Pansus lainnya, Epy Seran menyayangkan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Rujab Walikota Kupang yang dikerjakan terkesan asal jadi.
Bahkan ia menyebut, kondisi rujab tersebut mirip bangunan yang tak terawat. (R1)