Cegah Pungli, APH Gelar Sidang Tilang Di Tempat Bagi Pelanggar Lalin
KUPANG, Media Kota News. Com - Untuk mencegah terjadinya pungutan liar oleh petugas Satlantas kepada pelanggar lalulintas, Aparatur Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota bersama Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim langsung menggelar sidang ditempat bagi pelanggar aturan Lalin.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah di sela-sela kegiatan operasi Lalin dan sidang tilang yang berlangsung di Perempatan Patung Burung Merpati Kota Kupang, Senin (20/06/2022) pagi.
Menurutnya, kegiatan persidangan di tempat tersebut dilakukan pihaknya selama operasi patuh di sejumlah lokasi yang ada di Kota Kupang.
Sesuai rencana kata Andri, Selasa (21/06/2022) akan menggelar kegiatan yang sama di Bundaran Tirosa, serta Perempatan Pos Satlantas El Tari.
Dalam kegiatan itu lanjut Andri, pihaknya menyasar pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spion, plat kendaraan, serta knalpot racing.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang tilang ditempat dilakukan pihaknya bertujuan untuk memiminalisir interaksi petugas dengan masyarakat yang melakukan penindakan tilang sekaligus mengajak masyarakat agar menyaksikan langsung persidangan di tempat oleh JPU dan Majelis Hakim serta Panitera.
Melalui kegiatan itu, ia berharap agar warga memahami proses persidangan termasuk perhitungan jenis pelanggaran dan pembayaran denda tilang secara langsung kepada JPU.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi interaksi petugas Satlantas dengan masyarakat pelanggar aturan lalu-lintas, " katanya.
Pantauan wartawan di Perempatan Penghijauan Patung Burung Merpati, Kota Kupang, Senin (20/06/2022), aparat kepolisian dari Satlantas Polres Kupang Kota menggelar operasi pada empat sisi dan mengamankan sejumlah pengendara yang tidak taat Lalin seperti tidak menggunakan helm.
Para pelanggar langsung diberikan blangko tilang dan selanjutnya diarahkan ke meja persidangan.
Saat persidangan, JPU menjelaskan kepada pelanggar untuk pasal yang dilanggar, kemudian menghitung jumlah denda, setelah itu Majelis Hakim memberikan vonis barulah mempersilahkan pelanggar membayar denda sesuai jenis pelanggarannya.
Setelag menyelesaikan pembayaran denda, pelanggar dapat kembali mengambil barang bukti sepeda motor dan memastikan kendaraan lengkap barulah mengizinkan pelanggar melanjutkan perjalanan.(R1)