Terungkap! Randy Tak Bunuh Astrid & Lael
KUPANG, Media Kota News. Com - Setelah bergulir selama hampir setahun, akhirnya pelaku utama kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astrid Manafe dan anaknya Lael di Penkase Oeleta Kupang akhir 2021 mulai tersingkap.
Keraguan publik soal pelaku tunggal dalam kasus yang merenggut nyawa ibu dan anak tersebut pun mulai menemui titik terang.
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/05/2022), terdakwa Randy Badjideh membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya membekap kedua korban hingga tewas.
Dalam sidang dengan agenda penyampaian dakwaan dipimpin majelis hakim Wari Juniati (Ketua) dan didampingi Hakim Anggota masing-masing Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dihadiri enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Sarta, SH, Herman R. Deta, SH, Mawardi, S.H., MH, Herry Christono Franklin, SH., MH, Jhonatan S. Limbongan, SH., MH dan Sisca Gitta Rumondang, SH., MH.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi sembilan orang penasihat hukum diantaranya Yance Mesah, SH, Beny Taopan, SH, Obet Djami, SH, Amos Lafu,SH, Harry Pandi, SH, Narita Krisna Murti, SH, Arnol Sjah, SH, Rydo Manafe, SH dan Dicky Ndun, SH.
Dalam sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota tersebut, Randy menggunakan kameja putih dipadu rompi tahanan berwarna orange
Saat diberi kesempatan oleh majelis Hakim usai mendengar dakwaan JPU, Randy membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya membekap kedua korban.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabe," kata Randy.
Selain itu, Randy juga menyangkal dakwaan JPU yang menyebutkan istrinya, Ira Ua tidak tenang bila kedua korban masih hidup.
Ia mengatakan, dakwaan JPU tersebut tidak pernah disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," tandasnya.
Selain membantah dakwaan JPU, Randy juga mengaku istrinya, Ira Ua turut berpartisipasi dalam kasus yang menewaskan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1)..
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah yang dikonfirmasi wartawan usai sidang mengatakan, bantahan yang disampaikan kliennya saat persidangan berlangsung dikarenakan terdapat sejumlah hal yang disampaikan JPU dalam dakwaannya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh klien kami Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan Hakim. Kalimat "Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" Tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP," katanya.
Untuk diketahui, usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.(R1)