Polda NTT Tahap I Berkas Perkara Tersangka Ira Ua ke Kejaksaan

Polda NTT Tahap I Berkas Perkara Tersangka Ira Ua ke Kejaksaan

KUPANG, Media Kota News. Com - Berkas perkara Tahap I atas tersangka kasus prmbunuhan terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee di Penkase Oeleta akhir 2021 lalu, Ira Ua (32) telah tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT. 

Hal ini disampaikan  Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.

Untuk percepatan penanganan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut, ia mengharapkan dukungan seluruh pihak agar berkas yang telah dikirim tersebut dapat segera diteliti Jaksa. 

"Kita mohon dukungan agar berkas yang sudah dikirim  bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan," harapnya. 

Sebelum dilakukan penyerahan berkas tahap I kata Silalahi, pihaknya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.

"Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya di tolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022. Yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus Wanita di Mapolda NTT. Saat BAP, kita perkuat di alat bukti baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital. Dan alat bukti digital lainnya," katanya. 

Dalam penanganan kasus tersebut tambahnya, berdasarkan  pendapat Ahli rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi "hidup saya tidak tenang selama ATE dan LAEL masih ada" adalah PEMICU RANDY melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ATE dan LAEL dengan tujuan utama RANDY membunuh ATE dan LAEL adalah untuk mempertahankan hubungan RANDY dengan IRA yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga. Motifnya adalah ATE dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga RANDY dengan IRA karena ATE selalu berusaha menghubungi RANDY untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dikatakannya, adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid). Sedangkan modus Operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).

Berdasarkan bukti permulaan lanjutnya, tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, "Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun.

"Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan di tempat sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan hasil pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita. Jadi hari ini sudah tahap satu. Berkas sudah di kejaksaan. Kita berharap dalam waktu yang dekat ada penilaian atau hasil penelitian dari jaksa tentunya kita semua berharap bisa berjalan dengan baik dan tidak satu ada hambatan," ungkapnya. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com