Gugatan Praperadilan Ira Ua Ditolak, Masa Sorakan Kegirangan
KUPANG, Media Kota News. Com - Masa yang memadati ruang sidang untuk menyaksikan sidang putusan atas gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael, Ira Ua di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (19/05/2022) meluapkan kegembiraannya saat Majelis Hakim memutuskan menolak praperadilan Ira Ua.
Pantauan wartawan, dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Kupang, Derman P. Nababan, warga yang menyaksikan jalannya persidangan berteriak gembira saat Hakim Derman menolak praperadilan tersangka Ira Ua.
Dalam sidang itu, Hakim Derman P. Nababan menyatakan menolak Praperadilan yang diajukan pemohon Ira Ua.
Saat membacakan putusannya, Hakim Derman menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon Ira Ua oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 adalah sah secara hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon (Ira Ua) sebagai dasar dalam gugatannya tidak relevan secara hukum.
"Pemohon (Ira Ua) di pihak yang kalah, menolak semua eksepsi seluruhnya," tandas Hakim Derman.
Selanjutnya Majelis Hakim menegaskan, Polda NTT sebagai termohon telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee.
“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.(R1)