Dibubuhi 'Tinta Merah', DPRD Kota Kupang Kecam Camat Alak
KUPANG, Media Kota News. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengecam ulah Camat Alak, Yulianus Wilem Pally lantaran membubuhkan bukti tanda terima surat menggunakan tinta berwarna merah.
Kekesalan para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Kupang itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan warga Manulai II, Kecamatan Alak dan Pemerintah Kota Kupang di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (12/05/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Dedy Patiwua dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi I. Hadir juga Ketua DPRD, Yeskiel Loedoe, Wakil Ketua, Kris Baitanu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt, Lurah Manulai II serta warga Manulai II.
Suasana RDP berlangsung memanas lantaran tak dihadiri Camat Alak, Yulianus W. Pally tanpa pemberitahuan.
Rapat yang dibuka pukul 10.00 wita sempat diakors untuk menunggu kehadiran Camat Yulianus. Namun hingga pukul 11.00 wita, Camat Yulianus tak kunjung hadir, DPRD pun bersepakat untuk melanjutkan rapat untuk menerima pernyataan sikap warga.
Saat rapat dilanjutkan, Pimpinan dan Anggota Komisi I mengutarakan kekesalannya dan merasa tidak dihargai Camat Yulianus.
Wakil Ketua Komisi I, Dedy Patiwua mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Camat Yulianus.
Padahal kata Dedy, semestinya Camat Yulianus hadir dalam RDP tersebut karena berkaitan dengan kebijakannya di Kecanatan Alak.
"Karena camatnya tidak indahkan undangan Komisi I menunjukkan bahwa pengaduan warga benar, " ujarnya.
Ia juga mempersoalkan sikap Camat Alak yang membubuhkan tinta merah pada bukti telah menerima undangan RDP itiu
"Dia juga menggunakan tinta merah dalam berkas tanda terima surat. Ini tidak beretika, dia sepertinya memberikan tanda merah untuk kita, " katanya seraya menunjuk tanda terima surat Camat Alak yang ditulis menggunakan tinta berwarna merah.
Sementara politisi Golkar, Djemari Yoseph Dogon menyatakan menolak untuk melanjutkan RDP bila tidak dihadiri Camat Yulianus.
"Semestinya RDP ini, camat hadir karena berkaitan dengan tindakannya. Dia harus hadir karena surat undangan RDP ini dikeluarkan Pimpinan DPRD. Saya kecewa dengan ketidakhadiran camat, " ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang ini juga meminta Ketua DPRD supaya meminta Sat Pol PP Kota Kupang menjemput paksa Camat Yulianus.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe mengaku prihatin dengan ketidakhadiran Camat Yulianus.
Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore diingatkannya supaya sikapi ulah Camat Yulianus yang tidak mengindahkan undangan RDP DPRD.
"Patut dipertanyakan dengan ketidakhadirannya. Saya ingatkan pemerintah, kasi tau Walikota supaya sikapi, saya bisa gunakan hak saya sebagai Pimpinan DPRD. Silahkan dia gunakan haknya, saya juga bisa gunakan hak saya saat sidang. Perbuatan camat mempermalukan pemerintah.. Camat itu ada di bawah Asisten, " tandasnya.
Sedangkan Asisten I Pemkot Kupang, Jefry Pelt, SH pada kesempatan itu menjelaskan, dirinya telah beberapa kali menghubungi Camat Yulianus namun nomor teleponnya tidak aktif.
Belakangan ungkap Jefry, dirinya mendapat informasi Camat Yulianus berhalangan hadir karena terkait kunjungan kepala BNPB ke Kecamatan Alak.
"Saya sudah hubungi tapi tidak masuk. Handphonenya tidak masuk. Mungkin ketidakhadirannya karena hari ini ada kunjungan Kepala BNPB Pusat memantau bantuan perumahan korban badai seroja di Kecamatan Alak, " kata Jefry.
Ia berharap agar rapat dilanjutkan guna mendengar keluhan warga.
"Kalau biasa warga sampaikan saja pengaduannya supaya bisa jadi bahan bagi kami dalam RDP selanjutnya berkaitan dengan persoalan yang sedang dialami warga, " katanya.
Usai mendengar penjelasan Jefry, rapat terus dilanjutkan dengan penyerahan pernyataan pengaduan warga Manulai II. (R1)