30 Mei 2022, PAN Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Kupang
KUPANG, Media Kota News. Com - Meski perhelatan politik Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif baru digelar tahun 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kupang mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.
Hal itu dikemukakan Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kota Kupang, Janlif Tratus Bullu kepada wartawan di Rumah DPW PAN NTT, Sabtu (28/05/2022).
Sesuai jadwal kata Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2009-2014 ini, pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Kupang berlangsung selama 30 hari sejak 30 Mei 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
"Pendaftaraan selama enam hari kerja hari senin sampai sabtu di Rumah DPW PAN NTT mulai jam 10.00 Wita - 16.00 Wita," katanya.
Pendaftaran calon kata Janlif, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. “Pendaftaran Bacaleg dilakukan secara gratis," katanya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Athus ini mengatakan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Kupang oleh PAN terbuka untuk umum.
"Kami mengundang masyarakat bergabung sebagai caleg PAN, agar nantinya bila terpilih bisa memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan Kota Kupang," katanya.
Ia menuturkan, PAN adalah partai yang pluralis, modern, dan terbuka untuk semua golongan.
"PAN itu partai tengah, tidak ke kanan dan ke kiri, kami partai nasionalis, pluralis dan modern, dan kami terbuka untuk semua golongan. Bahkan kami juga terbuka untuk anak- anak muda," ujarnya.
Ia menambahkan, DPD PAN Kota Kupang membuka pendaftaran lebih awal karena banyaknya kalangan yang ingin mendaftar. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kesempatan agar calon anggota dewan yang telah mendaftar lebih dekat dengan pemilihnya. (R1)