Susul Suami, Istri Randy Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Penkase Oeleta

Susul Suami, Istri Randy Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Penkase Oeleta

KUPANG, Media Kota News. Com - Kerja keras Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan misteri pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang menghebohkan, sejak tahun 2021 lalu telah membuahkan hasil. 

Setelah sebelumnya, Penyidik menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Penyidik Polda NTT kembali mengungkapkan keterlibatan istri Randy, Irawaty Astana Dewi Ua di kasus pembunuhan tersebut. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (27/04/2022) mengatakan, penyidik Polda NTT telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. 

“Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti baru dan telah menetapkan seseorang karena perbuatannya sebagai tersangka, yakni berinisial IU,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. 

Untuk diketahui, IU (32)  merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Diadili Lima Hakim

Sebanyak lima orang hakim disiapkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk mengadili kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee. 

Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau yang dihubungi wartawan, Rabu (27/04/2022) mengatakan, PN Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1), dengan terdakwa Randy Bajideh.

Menurutnya, perkara tersebut diregistrasi dengan nomor: 80/Pid.B/2022/PN.Kpg, setelah didaftarkan pada Senin 25 April 2022. PN kata Ester, persidangan perdana kasus diagendakan untuk digelar 11 Mei 2022 nanti. 

Menurutnya, PN Kupang menyiapkan lima orang Hakim yang akan mengadili perkara itu dan Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi empat anggota Majelis Hakim masing-masing Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

"Persidangannya nanti akan digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," ujarnya.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com