Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 26 WNI ke Australia

Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 26  WNI ke Australia

KUPANG, Media Kota News.com - Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (11/4/2022) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si  didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H kepada Wartawan saat konferensi pers di Mako Ditpolir Polda NTT, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Senin (18/04/2022).

"Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 20.10 Wita, kita berhasil mengamankan sekumpulan orang yang akan diberangkatkan menuju Australia. Pada tindakan ini, kita mengamankan satu pelaku yang berinisial S dan 26 orang WNI beserta Barang Buktinya", ungkap Kombes Pol. Nyoman. 

Kasus itu ungkapnya,  atas informasi  nelayan  adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui Pangkalan Ojek laut Pelabuhan Tenau.

Pelaku terduga penyelundupan lanjut Nyoman, diketahui berinsial S (30), kelahiran Medan Sumatra Utara yang beralamat di jalan Cargo Taman Ujung NO 87 DPS Br/link Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"26 orang korban berhasil direkrut oleh pelaku untuk diselundupkan ke Australia, rinciannya adalah satu orang dari Sumatra Utara, dari Jawa Barat satu orang, Jawa Tengah empat orang, dari Jawa Timur sembilan orang, dari Bali tujuh orang dan dari Nusa Tenggara Barat empat orang," ungkapnya. 

Atas perbuatannya kata Nyoman,  pelaku disangkakan dengan pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan/atau pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 53 KUHP yang mana ancaman penjara  paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak 1,5 Milyar.

"Barang bukti yang kita amankan, satu unit Kapal dengan nama KMN Sahrul Zaidan GT 21, B, uang tunai sebanyak dua puluh juta rupiah, satu unit mesin penghitung uang dan dua unit handphone," tandasnya.

Ia mengatakan, adapun modus operandi pelaku dalam kasus itu adalah menawarkan peluang kerja di Australia melalui akun media sosial Facebook, selanjutnya untuk komunikasi menggunakan WhatsApp.

"Jadi Pelaku menawarkan peluang kerja di Australia dengan jalur kapal atau jalur ninja atau jalur siluman melalui Kupang menggunakan kapal ikan menuju Australia dengan biaya variatif dari 65 juta rupiah hingga 90 juta rupiah per orang. Untuk metode pembayaran bisa transfer via rekening atau cash, " katanya. 

Ia menbahkan,  pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk  tindak pidana pencucian uang. 

"Terkait tindak pidana pencucian uang, masih kita dalami karena masih prematur, nanti kemudian perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan, " ujarnya. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com