Polda NTT Bekuk Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Kota Kupang

Polda NTT Bekuk Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Kota Kupang

KUPANG, Media Kota News. Com - Langkah Andri Ariyanto (24), spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di Kota Kupang terhenti setelah ditangkap Aparat Kepolisian Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin (04/04/2022). 

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas  laporan polisi nomor LP/B/71/III/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 22 Maret 2022.

Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto yang dihubungi wartawan, Selasa (05/04/2022) mengungkapkan, sebelum ditangkap, pelaku kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

Menurut Irwan, pelaku telah  berulang kali beraksi di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Jalan Pelita, kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat ditangkap kata Irwan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 5397 BZ serta kunci kontak. 

Selain sepeda motor, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop merk Asus warna putih beserta alat cas, mouse dan keyboard, ikut diamankan satu set clipert kemei, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak serta satu buah tas berisi baju seragam SMP, ikat pinggang dan dasi SMP.

"Sebelum ditangkap, tim unit Resmob Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian barang elektronik berupa laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kemudian anggota pun melakukan penyelidikan," kata Irwan. 

Saat ditangkap ungkap Irwan, pelaku hendak menjual barang hasil curian kepada warga. Ia pun tidak berkutik saat polisi menangkapnya. Ia juga pasrah ketika polisi memintanya ikut ke kantor polisi. 

Usai ditangkap, polisi langsung membawa pelaku serta barang bukti dan diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT.

Ia menambahkan, polisi jug mengecek barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan Polres Kupang maupun Polsek Kelapa Lima terkait laporan kasus Curanmor dan laporan pencurian barang elektronik.

Selanjutnya pihak Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat ke Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik hasil curiannya ke Polsek Kelapa Lima Kota Kupang.(R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com