Penyelesaian Bipartit Sengketa Ngganggus vs PT. BPD NTT Temui Jalan Buntu, PH Minta Nakertrans Lanjutkan Proses Mediasi
KUPANG Media Kota News. Com - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang diminta supaya melanjutkan proses mediasi penyelesaian atas laporan mantan Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi NTT Kefamenanu, Frederikus Ngganggus terhadap manajemen PT. BPD NTT.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ngganggus, Lesly Anderson Lay, SH dalam siaran pers yang diterima Media Kota News. Com di Kupang, Jumat (01/04/2022).
LESLY ANDERSON LAY, SH mengatakan pihaknya telah menyurati Nakertrans Kota Kupang untuk melanjutkan proses mediasi untuk penyelesaian laporan yang dilayangkan kliennya, Frederikus Mashur Ngganggus.
Menurut Lesly, pihaknya meminta agar proses mediasi dilanjutkan menyusul rekomendasi mediasi sebelumnya agar laporan kliennya diselesaikan secara bipartit tidak ditindaklanjuti manajemen bank milik Pemerintah Provinsi NTT itu.
Semestinya kata Lesly, pihak BPD NTT memanggil Ngganggus untuk dilakukan perundingan guna menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara Ngganggus dengan PT. BPD NTT tersebut.
"Sebagai Kuasa Hukum kami telah memberitahukan secara resmi kepada Nakertrans bahwa terhadap perselisihan hubungan industrial antara Frederikus Mashur Ngganggus dengan PT. Bank BPD NTT tersebut belum dilaksanakan perundingan bipartit sesuai arahan mediator karena sampai saat ini pihak PT. BPD NTT tidak memanggil pelapor/pekerja untuk dilakukan perundingan bipartit sesuai arahan mediator pada Dinas Nakertrans Kota Kupang, " jelasnya.
Untuk itu, Lesly meminta Nakertrans Kota Kupang agar proses mediasi oleh Mediator pada Dinas itu dilanjutkan sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang memberikan deadline waktu kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyelesaikan sengketa perselihan ketenagakerjaan pada bank milik Pemerintah Provinsi NTT tersebut.
Demikian rekomendasi Timm Mediator Nakertrans Kota Kupang untuk penyelesaian laporan mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Ngganggus yang dinonjobkan secara sepihak oleh manajemen Bank NTT tanpa alasan.
Dalam rapat mediasi tahap pertama yang berlangsung di Kantor Nakertrans Kota Kupang, Kamis (10/02/2022) tersebut dihadiri mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Ngganggus selaku pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Marsel Manek, SH.
Sementara manajemen Bank NTT selalu terlapor dihadiri DIVISI SDM , Nabas didampingi dua pejabat Divisi SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) Joy Manutede dan Ronald Benu.
Untuk diketahui pelaksanaan rapat mediasi yang digelar Nakertrans Kota Kupang tersebut sebagai tindaklanjut atas Laporan Ngganggus yang melaporkan Bank NTT ke Nakertrans Kota Kupang. Laporan itu dibuat Ngganggus menyikapi keputusan jajaran Direksi Bank tersebut yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Usai dicopot dari jabatannya, manajemen Bank itu menempatkannya sebagai staf direksi yang diketahui belum memiliki nomenklatur.
Dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Dinas Nakertrans Kota Kupang tersebut, kedua belah pihak didorong untuk menyelesaikan persoalan secara bilpartit antara manajemen Bank NTT dengan Ngganggus secara musyawarah dan mufakat.(R1)