Pemukiman Warga Padati Sejumlah DAS di Kota Kupang, Pemkot Tak Beri Ijin

Pemukiman Warga Padati Sejumlah DAS di Kota Kupang, Pemkot Tak Beri Ijin

KUPANG, Media Kota News.Com - Hingga saat ini sejumlah bantaran kali pada beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Kupang dipadati dengan pemukiman warga. 

Pantauan wartawan, Jumat (01/04/2022), ratusan rumah warga memadati daerah bantaran kali di sekitar kali Liliba tepatnya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Hengki Ndapamerang yang ditemui wartawan di kantornya, Jumat (01/04/2022)  membenarkan banyaknya pemukiman warga di Kota Kupang yang dibangun di sekitar DAS. 

Untuk menekan laju pertumbuhan pemukiman baru di sekitar DAS kata Hengky, pihaknya tidak menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga yang membangun di sekitar DAS. 

Hingga saat ini lanjut Hengky, banyak warga yang membangun di sekitar DAS mengajukan permohonan IMB namun tak pernah dilayani pihaknya. 

"Sesuai aturan, lokasi sekitar DAS tidak diperbolehkan untuk membangun sehingga kami tidak memberikan ijin kepada warga mengajukan permohonan IMB. Umumnya bangunan di sekitar DAS tidak punya IMB," tandanya.

Untuk mencegah adanya penambahan pemukiman baru di sekitar DAS pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kelurahan diingatkannya agar menertibkan warga yang membangun rumah di sekitar DAS. 

Ia menambahkan, pembangunan rumah di sekitar DAS sangat rawan tertimpa bencana seperti banjir maupun tanah longsor. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud yang ditemui secara terpisah mendorong Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan untuk mengawasi kawasan sekitar DAS. 

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW yang sudah dirubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang daerah sepadan sungai ditegaskan bahwa 15 meter di pinggir sungai itu merupakan daerah sepadan sungai sehingga tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun di daerah tersebut.

Untuk itu Pemkot melalui instansi terkait diingatkannya supaya mengambil tindakan pencegahan secara dini agar tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan kawasan sekitar DAS.(R1)

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com